Langsung ke konten utama

Tahun Depan Pemilik Nomor HP Wajib Rekam Wajah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan pelanggan seluler prabayar untuk merekam wajah mereka sebelum mengaktifkan nomor tersebut. Ini mekanisme registrasi SIM card pakai wajah.

Kebijakan tersebut akan diterapkan secara sukarela mulai 1 Januari 2026. Pada momen ini, pelanggan seluler diperbolehkan melalui cara lama, yakni registrasi ke nomor 4444. Di sisi lain, bisa dilakukan menggunakan teknologi face recognition.

Khusus untuk registrasi biometrik, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menjelaskan dapat melalui dua cara, yaitu melalui website dan gerai operator seluler.

"(Untuk website) dia masukin NIK-nya dan face-nya. Cara kedua bisa ke gerai, ini untuk daerah rural, dia bisa datang atau nggak mereka yang masih pakai feature phone (ponsel lama bukan smartphone) bisa datang juga ke gerai operator," tutur Marwan ditemui usai acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dua mekanisme ini menjadi pilihan yang bisa ditempuh pelanggan seluler prabayar pada momen transisi selama enam bulan hingga akan diberlakukan registrasi biometrik sepenuhnya pada 1 Juli 2026.

"Ada dua jalur karena (registrasi prabayar) yang lama tetap berlaku pakai NIK dan Nomor KK dan biometrik juga jalan sampai 30 Juni 2026, jadi 1 Juli 2026 sudah full biometrik," kata Marwan.

Marwan menambahkan proses diskusi antara operator seluler dan pemerintah terkait penerapan registrasi SIM card pakai wajah sudah dilakukan. Nanti aturan tersebut diberlakukan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah menargetkan aturan ini ditetapkan di akhir tahun ini atau awal tahun depan.

"Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," kata Edwin.

Sumber : https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8264520/tahun-depan-pemilik-nomor-hp-wajib-rekam-wajah-ini-cara-registrasinya | Agus Tri Haryanto - detikInet

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan Tewas Diseret Pakai Motor, Suasana Jadi Mencekam

Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan di Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas diamuk massa. Pria yang belum diketahui identitasnya itu diikat dan diseret menggunakan motor keliling kampung hingga videonya viral di media sosial. Video kejadian tersebut diunggah warga pada Rabu (3/12). Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayah Tompobulu. "(Kejadian) di Tompobulu, kami baru mau merapat ke TKP," ujar Ipda Muhammad Alfian, dilansir dari detikSulsel, Kamis (4/12/2025). Berdasarkan video yang dilihat detikSulsel, seorang pria tampak sudah tidak bergerak. Tangan dan kakinya diikat dengan tali. Tubuhnya lalu diikat pada sebuah motor dan diseret keliling kampung. Iring-iringan kendaraan mengikuti dari belakang, sementara warga yang merekam terdengar histeris melihat kejadian tersebut. Dalam narasi yang beredar, pria terduga pelaku pemerkosaan itu disebut bernama Ali. Dia diduga sebelumnya memukul dan m...

Lesbian Pemerkosa Perempuan di Mojokerto Diadili, Begini Cerita Korban

Lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab DS diduga memerkosa janda anak dua berinisial MZ (35). Berikut cerita korban. Sidang terdakwa DS digelar tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab tergolong perkara kejahatan terhadap kesusilaan. Pada sidang kali ini, DS diperiksa sebagai terdakwa. Korbannya merupakan janda anak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto. Sehari-hari, MZ bekerja di salon potong rambut dan rias pengantin milik saudaranya. Dalam perkara ini, ia dan 2 temannya berinisial PH (18) dan FU (30) telah diperiksa sebagai saksi. MZ mengaku kenal DZ melalui DM TikTok sekitar April 2025. Kemudian dua perempuan ini bertukar nomor WhatsApp. Tak sampai satu bulan, DS menganggap MZ sebagai istrinya. "Saya disuruh panggil dia suami. Saya lakukan karena saya tergiur dengan uang, saya anggap hubungan sebatas di dunia maya," kata MZ kepada detikJatim di PN Mojokerto, Sen...

Kemaluan Terduga Pelaku Pemerkosaan Dipotong Sebelum Dimasa dan Diseret Pakai Motor

Kemaluan seorang pria bernama Ali, terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipotong warga sebelum ia tewas dimassa. Setelah itu, mayat Ali diseret memakai motor keliling kampung. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Rabu (3/12) pagi. Warga mengaku sudah lama mencari Ali karena kerap meresahkan. Salah seorang warga, Enal (40), mengatakan Ali sempat mencuri di rumah warga bernama Dg Suriani. "Hampir setiap malam warga dapat teror grasak grusuk tengah malam dan kejadian beberapa waktu malam yang lalu belum jam 11.00 malam, Ali sudah masuk mencuri di salah satu rumah rumah warga yang bernama Dg Suriani, dia mengambil laptop," kata Enal, dilansir dari detikSulsel, Jumat (5/12/2025). Kemaluan Dipotong Enal menuturkan Ali lebih dulu diikat warga setelah tertangkap. Massa kemudian memotong kemaluannya di perbatasan Desa Rappoala dan Rappolemba. "Di perbatasan Desa Rappoala dan Rappolemba dipotong ke...