Langsung ke konten utama

Pengangguran Memperkosa Anak Tetangga 3 Kali Di Mojokerto Cuma Divonis 8 Tahun

DH (46), terdakwa pemerkosa anak tetangganya di Kecamatan Pacet, Mojokerto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan hingga 3 kali anak tetangganya yang berusia 17 tahun.

Sidang putusan digelar terbuka di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Klien kami divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," terang Penasihat Hukum Dodik dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono, Junus kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin (8/12/2025).

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Widiyono pada Senin (17/11). Ketika itu, JPU menuntut agar terdakwa dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Merespons vonis majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu 7 hari untuk memilih banding atau menerima vonis.

"Dengan vonis itu sebetulnya sudah ringan. Karena korban disetubuhi sampai 3 kali, informasinya korban tidak dihadirkan (di sidang) karena hamil," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa 3 kali memerkosa korban. Pemerkosaan dilakukan pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian 6 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di rumah korban saat kondisi sepi.

Terdakwa dengan korban tinggal satu dusun di Kecamatan Pacet. Terdakwa memerkosa korban di pagi hari ketika ayahnya sedang bekerja, sedangkan ibunya keluar rumah. Sehingga saat itu korban sendirian di rumahnya.

Aksi bejat terdakwa akhirnya terbongkar pada 18 Juni 2025. Saat itu, ia datang ke rumah korban untuk mengulangi perbuatannya. Namun, pagi itu sekitar pukul 09.30 WIB, korban sedang ngobrol di ruang tamu dengan ibunya.

Tak kehabisan akal, terdakwa pun berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah basa-basi sejenak, ia keluar dari ruang tamu. Sedangkan ibu korban beranjak ke dapur. Diam-diam terdakwa kembali masuk ke ruang tamu rumah korban.

Saat korban sendirian akan mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, terdakwa masuk dan mencabuli korban, lalu pergi begitu saja. Tak diduga oleh terdakwa, aksinya mencium bibir korban pagi itu ternyata terlihat oleh ibu korban.

Sang ibu pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada ketua RT setempat. Ketika dimediasi ketua RT itu lah terungkap perbuatan bejat terdakwa 3 kali memperkosa putri tetangganya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto.

Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8249410/pengangguran-pemerkosa-anak-tetangga-di-mojokerto-divonis-8-tahun-bui | Enggran Eko Budianto - detikJatim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan Tewas Diseret Pakai Motor, Suasana Jadi Mencekam

Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan di Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas diamuk massa. Pria yang belum diketahui identitasnya itu diikat dan diseret menggunakan motor keliling kampung hingga videonya viral di media sosial. Video kejadian tersebut diunggah warga pada Rabu (3/12). Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayah Tompobulu. "(Kejadian) di Tompobulu, kami baru mau merapat ke TKP," ujar Ipda Muhammad Alfian, dilansir dari detikSulsel, Kamis (4/12/2025). Berdasarkan video yang dilihat detikSulsel, seorang pria tampak sudah tidak bergerak. Tangan dan kakinya diikat dengan tali. Tubuhnya lalu diikat pada sebuah motor dan diseret keliling kampung. Iring-iringan kendaraan mengikuti dari belakang, sementara warga yang merekam terdengar histeris melihat kejadian tersebut. Dalam narasi yang beredar, pria terduga pelaku pemerkosaan itu disebut bernama Ali. Dia diduga sebelumnya memukul dan m...

Lesbian Pemerkosa Perempuan di Mojokerto Diadili, Begini Cerita Korban

Lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab DS diduga memerkosa janda anak dua berinisial MZ (35). Berikut cerita korban. Sidang terdakwa DS digelar tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab tergolong perkara kejahatan terhadap kesusilaan. Pada sidang kali ini, DS diperiksa sebagai terdakwa. Korbannya merupakan janda anak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto. Sehari-hari, MZ bekerja di salon potong rambut dan rias pengantin milik saudaranya. Dalam perkara ini, ia dan 2 temannya berinisial PH (18) dan FU (30) telah diperiksa sebagai saksi. MZ mengaku kenal DZ melalui DM TikTok sekitar April 2025. Kemudian dua perempuan ini bertukar nomor WhatsApp. Tak sampai satu bulan, DS menganggap MZ sebagai istrinya. "Saya disuruh panggil dia suami. Saya lakukan karena saya tergiur dengan uang, saya anggap hubungan sebatas di dunia maya," kata MZ kepada detikJatim di PN Mojokerto, Sen...

Kemaluan Terduga Pelaku Pemerkosaan Dipotong Sebelum Dimasa dan Diseret Pakai Motor

Kemaluan seorang pria bernama Ali, terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipotong warga sebelum ia tewas dimassa. Setelah itu, mayat Ali diseret memakai motor keliling kampung. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Rabu (3/12) pagi. Warga mengaku sudah lama mencari Ali karena kerap meresahkan. Salah seorang warga, Enal (40), mengatakan Ali sempat mencuri di rumah warga bernama Dg Suriani. "Hampir setiap malam warga dapat teror grasak grusuk tengah malam dan kejadian beberapa waktu malam yang lalu belum jam 11.00 malam, Ali sudah masuk mencuri di salah satu rumah rumah warga yang bernama Dg Suriani, dia mengambil laptop," kata Enal, dilansir dari detikSulsel, Jumat (5/12/2025). Kemaluan Dipotong Enal menuturkan Ali lebih dulu diikat warga setelah tertangkap. Massa kemudian memotong kemaluannya di perbatasan Desa Rappoala dan Rappolemba. "Di perbatasan Desa Rappoala dan Rappolemba dipotong ke...