Polisi menetapkan RA (20) sebagai tersangka usai menganiaya istrinya hingga menjalani operasi mata di Depok, Jawa Barat. Polisi mengatakan pasangan suami istri (pasutri) tersebut baru 2 bulan menjalin pernikahan. "Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan)," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025). Polisi menyebut pemicu penganiayaan diawali saat pelaku meminjam ponsel istri untuk bermain game online. Pelaku marah saat tidak dibolehkan meminjam. "Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga merasa marah," jelasnya. Pelaku kemudian menganiaya istrinya beberapa kali usai tak dipinjami HP. Pelaku meminjam HP istrinya untuk bermain game online. "Kemudian terjadilah bebera...